Aqidah

Sikap Islam terhadap Bible

Masih banyak orang-orang Kristen yang tidak paham pandangan islam tentang Bible. Mereka heran ketika muslim mengatakan Bible itu kitab yang palsu tapi di lain saat mengambil juga dari kitab itu dukungan terhadap nubuat Nabi Muhammad, tentang ketauhidan dan lain-lain.

Itu karena mereka tidak paham Bagaimana ajaran Islam bersikap tentang Bible. Berikut kita rinci sikap-sikap Islam terhadap Bible:

ISLAM MENGAKUI BAHWA ALLAH DAHULU MENURUNKAN DAN MEMBERIKAN KITAB TAURAT, ZABUR DAN INJIL DALAM BENTUK ASLINYA

Islam mengakui bahwa dulunya Allah menurunkan kitab Taurat ,Zabur dan Injil dalam bentuk aslinya. Lalu dengan perjalanan waktu kitab-kitab itu tidak terjaga hingga tercampur baur antara kesalahan manusia, dongeng, pemalsuan bersama ayat-ayat aslinya juga. Jadi menurut Islam kondisi Bible itu bercampur antara yang benar dan yang salah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاٰ مِنُوْا بِمَاۤ اَنْزَلْتُ مُصَدِّقًا لِّمَا مَعَكُمْ وَلَا تَكُوْنُوْاۤ اَوَّلَ كَا فِرٍ بِۢهٖ ۖ وَلَا تَشْتَرُوْا بِاٰ يٰتِيْ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۖ وَّاِيَّايَ فَا تَّقُوْنِ
wa aaminuu bimaaa angzaltu mushoddiqol limaa ma’akum wa laa takuunuuu awwala kaafirim bihii wa laa tasytaruu bi-aayaatii samanang qoliilaw wa iyyaaya fattaquun

“Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah dan bertakwalah hanya kepada-Ku.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 41)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذْ اٰتَيْنَا مُوْسَى الْكِتٰبَ وَا لْفُرْقَا نَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ
wa iz aatainaa muusal-kitaaba wal-furqoona la’allakum tahtaduun

“Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan kepada Musa Kitab dan Furqan agar kamu memperoleh petunjuk.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 53)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

ثُمَّ اٰتَيْنَا مُوْسَى الْـكِتٰبَ تَمَا مًا عَلَى الَّذِيْۤ اَحْسَنَ وَتَفْصِيْلًا لِّـكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً لَّعَلَّهُمْ بِلِقَآءِ رَبِّهِمْ يُؤْمِنُوْنَ
summa aatainaa muusal-kitaaba tamaaman ‘alallaziii ahsana wa tafshiilal likulli syai-iw wa hudaw wa rohmatal la’allahum biliqooo-i robbihim yu-minuun

Kemudian Kami telah memberikan kepada Musa Kitab (Taurat) untuk menyempurnakan (nikmat Kami) kepada orang yang berbuat kebaikan, untuk menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat, agar mereka beriman akan adanya pertemuan dengan Tuhannya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 154)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

نَزَّلَ عَلَيْكَ الْـكِتٰبَ بِا لْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَاَ نْزَلَ التَّوْرٰٮةَ وَا لْاِ نْجِيْلَ 
nazzala ‘alaikal-kitaaba bil-haqqi mushoddiqol limaa baina yadaihi wa angzalat-tauroota wal-ingjiil

“Dia menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) yang mengandung kebenaran, membenarkan (kitab-kitab) sebelumnya, dan menurunkan Taurat dan Injil,”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 3)

TETAPI KEMUDIAN KITAB-KITAB ITU TIDAK TERPELIHARA DENGAN BAIK DAN TIDAK MURNI ASLI LAGI TERCAMPUR TANGAN MANUSIA

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِّلَّذِيْنَ يَكْتُبُوْنَ الْكِتٰبَ بِاَ يْدِيْهِمْ ثُمَّ يَقُوْلُوْنَ هٰذَا مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ لِيَشْتَرُوْا بِهٖ ثَمَنًا قَلِيْلًا ۗ فَوَيْلٌ لَّهُمْ مِّمَّا کَتَبَتْ اَيْدِيْهِمْ وَوَيْلٌ لَّهُمْ مِّمَّا يَكْسِبُوْنَ
fa wailul lillaziina yaktubuunal-kitaaba bi-aidiihim summa yaquuluuna haazaa min ‘ingdillaahi liyasytaruu bihii samanang qoliilaa, fa wailul lahum mimmaa katabat aidiihim wa wailul lahum mimmaa yaksibuun

“Maka celakalah orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka (sendiri) kemudian berkata, “Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk menjualnya dengan harga murah. Maka celakalah mereka karena tulisan tangan mereka dan celakalah mereka karena apa yang mereka perbuat.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 79)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ وَّرِثُوا الْكِتٰبَ يَأْخُذُوْنَ عَرَضَ هٰذَا الْاَ دْنٰى وَيَقُوْلُوْنَ سَيُغْفَرُ لَـنَا ۚ وَاِ نْ يَّأْتِهِمْ عَرَضٌ مِّثْلُهٗ يَأْخُذُوْهُ ۗ اَلَمْ يُؤْخَذْ عَلَيْهِمْ مِّيْثَا قُ الْـكِتٰبِ اَنْ لَّا يَقُوْلُوْا عَلَى اللّٰهِ اِلَّا الْحَـقَّ وَدَرَسُوْا مَا فِيْهِ ۗ وَا لدَّا رُ الْاٰ خِرَةُ خَيْرٌ لِّـلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ ۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ
fa kholafa mim ba’dihim kholfuw warisul-kitaaba ya-khuzuuna ‘arodho haazal-adnaa wa yaquuluuna sayughfaru lanaa, wa iy ya-tihim ‘arodhum misluhuu ya-khuzuuh, a lam yu-khoz ‘alaihim miisaaqul-kitaabi al laa yaquuluu ‘alallohi illal-haqqo wa darosuu maa fiih, wad-daarul-aakhirotu khoirul lillaziina yattaquun, a fa laa ta’qiluun

“Maka, setelah mereka, datanglah generasi (yang jahat) yang mewarisi Taurat, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini. Lalu mereka berkata, “Kami akan diberi ampun.” Dan kelak jika harta benda dunia datang kepada mereka sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah mereka sudah terikat perjanjian dalam Kitab (Taurat) bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah, kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Negeri akhirat itu lebih baik bagi mereka yang bertakwa. Maka tidakkah kamu mengerti?”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 169)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَا قَدَرُوا اللّٰهَ حَقَّ قَدْرِهٖۤ اِذْ قَا لُوْا مَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ عَلٰى بَشَرٍ مِّنْ شَيْءٍ ۗ قُلْ مَنْ اَنْزَلَ الْـكِتٰبَ الَّذِيْ جَآءَ بِهٖ مُوْسٰى نُوْرًا وَّ هُدًى لِّلنَّا سِ تَجْعَلُوْنَهٗ قَرَا طِيْسَ تُبْدُوْنَهَا وَتُخْفُوْنَ كَثِيْرًا ۚ وَعُلِّمْتُمْ مَّا لَمْ تَعْلَمُوْۤا اَنْتُمْ وَلَاۤ اٰبَآ ؤُكُمْ ۗ قُلِ اللّٰهُ ۙ ثُمَّ ذَرْهُمْ فِيْ خَوْضِهِمْ يَلْعَبُوْنَ
wa maa qodarulloha haqqo qodrihiii iz qooluu maaa angzalallohu ‘alaa basyarim ming syaii, qul man angzalal-kitaaballazii jaaa-a bihii muusaa nuurow wa hudal lin-naasi taj’aluunahuu qoroothiisa tubduunahaa wa tukhfuuna kasiiroo, wa ‘ullimtum maa lam ta’lamuuu angtum wa laaa aabaaa-ukum, qulillaahu summa zar-hum fii khoudhihim yal’abuun

“Mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya ketika mereka berkata, “Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia.” Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang menurunkan Kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan Kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui, baik olehmu maupun oleh nenek moyangmu.” Katakanlah, “Allah-lah (yang menurunkannya),” kemudian (setelah itu), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya.”
(QS. Al-An’am 6: Ayat 91)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الرَّسُوْلُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِيْنَ يُسَا رِعُوْنَ فِى الْكُفْرِ مِنَ الَّذِيْنَ قَا لُوْۤا اٰمَنَّا بِاَ فْوَاهِهِمْ وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوْبُهُمْ  ۛ  وَمِنَ الَّذِيْنَ هَا دُوْا  ۛ  سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ سَمّٰعُوْنَ لِقَوْمٍ اٰخَرِيْنَ ۙ لَمْ يَأْتُوْكَ ۗ يُحَرِّفُوْنَ الْـكَلِمَ مِنْۢ بَعْدِ مَوَا ضِعِهٖ ۚ يَقُوْلُوْنَ اِنْ اُوْتِيْتُمْ هٰذَا فَخُذُوْهُ وَاِ نْ لَّمْ تُؤْتَوْهُ فَا حْذَرُوْا ۗ وَمَنْ يُّرِدِ اللّٰهُ فِتْنَـتَهٗ فَلَنْ تَمْلِكَ لَهٗ مِنَ اللّٰهِ شَيْـئًـا ۗ اُولٰٓئِكَ الَّذِيْنَ لَمْ يُرِدِ اللّٰهُ اَنْ يُّطَهِّرَ قُلُوْبَهُمْ ۗ لَهُمْ فِيْ الدُّنْيَا خِزْيٌ ۖ وَّلَهُمْ فِيْ الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ
yaaa ayyuhar-rosuulu laa yahzungkallaziina yusaari’uuna fil-kufri minallaziina qooluuu aamannaa bi-afwaahihim wa lam tu-ming quluubuhum, wa minallaziina haaduu sammaa’uuna lil-kazibi sammaa’uuna liqoumin aakhoriina lam ya-tuuk, yuharrifuunal-kalima mim ba’di mawaadhi’ihii, yaquuluuna in uutiitum haazaa fa khuzuuhu wa il lam tu-tauhu fahzaruu, wa may yuridillaahu fitnatahuu fa lang tamlika lahuu minallohi syai-aa, ulaaa-ikallaziina lam yuridillaahu ay yuthohhiro quluubahum, lahum fid-dun-yaa khizyuw wa lahum fil-aakhiroti ‘azaabun ‘azhiim

“Wahai Rasul (Muhammad)! Janganlah engkau disedihkan karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, “Kami telah beriman,” padahal hati mereka belum beriman; dan juga orang-orang Yahudi yang sangat suka mendengar (berita-berita) bohong dan sangat suka mendengar (perkataan-perkataan) orang lain yang belum pernah datang kepadamu. Mereka mengubah kata-kata (Taurat) dari makna yang sebenarnya. Mereka mengatakan, “Jika ini yang diberikan kepadamu (yang sudah diubah) terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini, maka hati-hatilah.” Barang siapa dikehendaki Allah untuk dibiarkan sesat, sedikit pun engkau tidak akan mampu menolak sesuatu pun dari Allah (untuk menolongnya). Mereka itu adalah orang-orang yang sudah tidak dikehendaki Allah untuk menyucikan hati mereka. Di dunia mereka mendapat kehinaan dan di akhirat akan mendapat azab yang besar.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 41)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ نَّ مِنْهُمْ لَـفَرِيْقًا يَّلْوٗنَ اَلْسِنَتَهُمْ بِا لْكِتٰبِ لِتَحْسَبُوْهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتٰبِ ۚ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِ ۚ وَيَقُوْلُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ وَ هُمْ يَعْلَمُوْنَ
wa inna min-hum lafariiqoy yalwuuna alsinatahum bil-kitaabi litahsabuuhu minal-kitaabi wa maa huwa minal-kitaab, wa yaquuluuna huwa min ‘ingdillaahi wa maa huwa min ‘ingdillaah, wa yaquuluuna ‘alallohil-kaziba wa hum ya’lamuun

“Dan sungguh, di antara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari Kitab, padahal itu bukan dari Kitab dan mereka berkata, “Itu dari Allah,” padahal itu bukan dari Allah. Mereka mengatakan hal yang dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 78)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَهْلَ الْكِتٰبِ قَدْ جَآءَكُمْ رَسُوْلُـنَا يُبَيِّنُ لَـكُمْ كَثِيْرًا مِّمَّا كُنْتُمْ تُخْفُوْنَ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍ ۗ قَدْ جَآءَكُمْ مِّنَ اللّٰهِ نُوْرٌ وَّكِتٰبٌ مُّبِيْنٌ 
yaaa ahlal-kitaabi qod jaaa-akum rosuulunaa yubayyinu lakum kasiirom mimmaa kungtum tukhfuuna minal-kitaabi wa ya’fuu ‘ang kasiir, qod jaaa-akum minallohi nuuruw wa kitaabum mubiin

“Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menjelaskan,”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 15)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِّيْثَا قَهُمْ لَعَنّٰهُمْ وَجَعَلْنَا قُلُوْبَهُمْ قٰسِيَةً ۚ يُحَرِّفُوْنَ الْـكَلِمَ عَنْ مَّوَا ضِعِهٖ ۙ وَنَسُوْا حَظًّا مِّمَّا ذُكِّرُوْا بِهٖ ۚ وَلَا تَزَا لُ تَطَّلِعُ عَلٰى خَآئِنَةٍ مِّنْهُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْهُمْ فَا عْفُ عَنْهُمْ وَا صْفَحْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
fa bimaa naqdhihim miisaaqohum la’annaahum wa ja’alnaa quluubahum qoosiyah, yuharrifuunal-kalima ‘am mawaadhi’ihii wa nasuu hazhzhom mimmaa zukkiruu bih, wa laa tazaalu taththoli’u ‘alaa khooo-inatim min-hum illaa qoliilam min-hum fa’fu ‘an-hum washfah, innalloha yuhibbul-muhsiniin

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya, maka Kami melaknat mereka dan Kami jadikan hati mereka keras membatu. Mereka suka mengubah firman (Allah) dari tempatnya, dan mereka (sengaja) melupakan sebagian pesan yang telah diperingatkan kepada mereka. Engkau (Muhammad) senantiasa akan melihat pengkhianatan dari mereka kecuali sekelompok kecil di antara mereka (yang tidak berkhianat), maka maafkanlah mereka dan biarkan mereka. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 13)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَفَتَطْمَعُوْنَ اَنْ يُّؤْمِنُوْا لَـكُمْ وَقَدْ كَا نَ فَرِيْقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُوْنَ کَلَا مَ اللّٰهِ ثُمَّ يُحَرِّفُوْنَهٗ مِنْۢ بَعْدِ مَا عَقَلُوْهُ وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ
a fa tathma’uuna ay yu-minuu lakum wa qod kaana fariiqum min-hum yasma’uuna kalaamallohi summa yuharrifuunahuu mim ba’di maa ‘aqoluuhu wa hum ya’lamuun

“Maka apakah kamu (muslimin) sangat mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, sedangkan segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah memahaminya, padahal mereka mengetahuinya?”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 75)

Hal ini di konfirmasi dalam Alkitab sendiri

TETAPI WALAUPUN DEMIKIAN DI DALAM KITAB TAURAT, ZABUR DAN INJIL TIDAK SEMUA ISINYA ADALAH TIDAK BENAR.

Walaupun Islam mengatakan kitab-kitab sebelumnya telah dirubah-rubah tangan manusia, telah dipalsukan, telah dimasukkan cerita-cerita dongeng dll , tapi Islam memandang tidak semua isi kitab-kitab itu semuanya adalah salah. Masih ada sisa-sisa firman Tuhan yang benar yang ada di dalam kitab-kitab itu.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ اٰتَيْنٰهُمُ الْكِتٰبَ يَتْلُوْنَهٗ حَقَّ تِلَاوَتِهٖ ۗ اُولٰٓئِكَ يُؤْمِنُوْنَ بِهٖ ۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِهٖ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
allaziina aatainaahumul-kitaaba yatluunahuu haqqo tilaawatih, ulaaa-ika yu-minuuna bih, wa may yakfur bihii fa ulaaa-ika humul-khoosiruun

“Orang-orang yang telah Kami beri kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya, mereka itulah yang beriman kepadanya. Dan barang siapa ingkar kepadanya, mereka itulah orang-orang yang rugi.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 121)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤـاَهْلَ الْكِتٰبِ قَدْ جَآءَكُمْ رَسُوْلُـنَا يُبَيِّنُ لَـكُمْ كَثِيْرًا مِّمَّا كُنْتُمْ تُخْفُوْنَ مِنَ الْكِتٰبِ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍ ۗ قَدْ جَآءَكُمْ مِّنَ اللّٰهِ نُوْرٌ وَّكِتٰبٌ مُّبِيْنٌ 
yaaa ahlal-kitaabi qod jaaa-akum rosuulunaa yubayyinu lakum kasiirom mimmaa kungtum tukhfuuna minal-kitaabi wa ya’fuu ‘ang kasiir, qod jaaa-akum minallohi nuuruw wa kitaabum mubiin

“Wahai Ahli Kitab! Sungguh, Rasul Kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari (isi) kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula) yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan Kitab yang menjelaskan,”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 15)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰيَحْيٰى خُذِ الْكِتٰبَ بِقُوَّةٍ ۗ وَاٰ تَيْنٰهُ الْحُكْمَ صَبِيًّا 
yaa yahyaa khuzil-kitaaba biquwwah, wa aatainaahul-hukma shobiyyaa

“”Wahai Yahya! Ambillah (pelajarilah) Kitab (Taurat) itu dengan sungguh-sungguh.” Dan Kami berikan hikmah kepadanya (Yahya) selagi dia masih kanak-kanak,”
(QS. Maryam 19: Ayat 12)

Sejarah sepakat bahwa kitab Taurat di zaman Nabi Yahya, sama dengan kitab Taurat pada zaman kita kini. Itu artinya kitab Taurat itu sudah mengalami banyak perubahan. Tapi Nabi Yahya diperintahkan mengambil kitab Taurat dengan kuat. Dalam arti mempelajarinya sungguh-sungguh, dan mengamalkannya sungguh-sungguh.

Timbul pertanyaan, jika kitab Taurat telah dirubah-rubah oleh tangan manusia, Mengapa Nabi Yahya tetap diperintahkan untuk mempelajari dan mengamalkan kitab Taurat dengan kuat?. Jawabannya adalah: Nabi Yahya hanya mengamalkan apa Yang masih asli dalam Taurat. Dengan anugerah kenabiannya tentu dia tahu bagian mana dalam kitab Taurat itu Yang masih asli ataupun mana yang tidak.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ نَّهٗ لَفِيْ زُبُرِ الْاَ وَّلِيْنَ
wa innahuu lafii zuburil-awwaliin

“Dan sungguh, (Al-Qur’an) itu (disebut) dalam kitab-kitab orang yang terdahulu.”
(QS. Asy-Syu’ara’ 26: Ayat 196)

Tetapi ketika Quran sudah datang, maka kita meninggalkan kitab-kitab itu dan hanya fokus pada Alquran.

Ada riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah marah ketika Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu melihat-lihat lembaran taurat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفِي شَكٍّ أَنْتَ يَا بْنَ الخَطَّابِ؟ أَلَمْ آتِ بِهَا بَيْضَاءُ نَقِيَّةٌ؟! لَوْ كَانَ أَخِيْ مُوْسَى حَيًّا مَا وَسَعَهُ إِلاَّ اتِّبَاعِي رواه أحمد والدارمي وغيرهما.

“Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnul Khottob? Apakah dalam taurat (kitab Nabi Musa, pen) terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), seandainya saudaraku Musa hidup, beliau tetap harus mengikuti (ajaran)ku.” (HR. Ahmad 3: 387, Ad Darimi dalam Al Muqoddimah, 1:115-116, Al Bazzar dalam Kasyful Astar 1: 78-79 no. 124, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah 1: 27 no. 50, Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jaami’ Bayanil ‘Ilmi wa Fadhlih, Bab Menelaah Kitab Ahli Kitab dan Riwayat dari Mereka 1: 24)

QURAN ADALAH SEBAGAI HAKIM ATAS KITAB-KITAB TERDAHULU

Karena Quran adalah wahyu yang murni dari Allah subhanahu wa ta’ala pencipta alam semesta langit dan bumi, maka Alquran adalah hakim bagi kitab-kitab terdahulu yang telah banyak dirusak oleh manusia.

Dalam isi Quran selaras dengan ayat-ayat kitab terdahulu maka itu yang diambil dan benar. Jika ayat-ayat kitab terdahulu tidak selaras dengan Quran maka itu adalah tidak benar dan tidak boleh diambil. Karena kitab-kitab itu dulunya juga merupakan Wahyu dari Allah.

Contohnya dalam kitab Taurat sekarang ada ayat tentang tauhid, maka itu selaras dalam Alquran. Ayat itu pasti benar dari Tuhan. Contohnya dalam Taurat ada ayat boleh mengambil riba pada bangsa selain Yahudi, ayat itu bertentangan dengan semangat Alquran untuk mengharamkan segala bentuk riba pada bangsa apapun, maka ayat itu adalah tertolak karena bertentangan dengan Alquran.

Contoh lain adalah dalam kitab Gospel Yesus mengatakan pada hari berbangkit tidak ada kawin dan kawinkan, tetapi menjadi malaikat di surga. Ayat itu tidak selaras dan Alquran yang mengatakan di surga ada para bidadari. Maka Quran menjadi hakim di sini, dan tentu Alquran adalah yang benar bahwa di surga ada bidadari, dan ayat itu pasti bukan dari Nabi Isa atau Yesus. Atau dari Yesus tetapi harus ditafsirkan selaras dengan Quran.

Contoh lain lagi adalah, dalam kitab Injil dikatakan Yesus mati disalib untuk menebus dosa manusia. Tapi Alquran mengatakan Yesus selamat dan diserupakan. Maka yang benar adalah Quran sebagai hakim. Narasi di Injil yang mengatakan Yesus mati disalib untuk menebus dosa manusia pasti adalah karangan palsu buatan gereja Paulus.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ نْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِا لْحَـقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ الْحَـقِّ ۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَا جًا ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمْ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَاۤ اٰتٰٮكُمْ فَا سْتَبِقُوا الْخَـيْـرٰتِ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ 
wa angzalnaaa ilaikal-kitaaba bil-haqqi mushoddiqol limaa baina yadaihi minal-kitaabi wa muhaiminan ‘alaihi fahkum bainahum bimaaa angzalallohu wa laa tattabi’ ahwaaa-ahum ‘ammaa jaaa-aka minal-haqq, likulling ja’alnaa mingkum syir’ataw wa min-haajaa, walau syaaa-allohu laja’alakum ummataw waahidataw wa laakil liyabluwakum fii maaa aataakum fastabiqul-khoiroot, ilallohi marji’ukum jamii’ang fa yunabbi-ukum bimaa kungtum fiihi takhtalifuun

“Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 48)

Kata menjaga nya arti nya adalah Quran menjadi hakim bagi kitab-kitab terdahulu .. Quran sebagai patokan kebenaran dan hakim atas kitab-kitab terdahulu.

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Usman bin Umar telah mengabarkan kepada kami Ali bin Al Mubarak dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata, ‘Ahli kitab membaca Taurat dengan bahasa ibrani dan menafsirkannya dengan bahasa arab untuk pemeluk Islam! Spontan Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Jangan kalian benarkan ahli kitab, dan jangan pula kalian mendustakannya, dan katakan saja ‘(Kami beriman kepada Allah, dan apa yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu)(Hadits Shahih Al-Bukhari No. 6814 – Kitab Berpegang teguh terhadap kitab dan sunnah)

Dari hadis di atas jelas bahwa kitab-kitab sebelum Islam itu hendaknya tidak dibenarkan.. tidak pula didustakan. Itu artinya nabi mengisyaratkan bahwa dalam kitab-kitab itu mengandung hal-hal benar dan juga hal-hal yang batil.

Hijab

Apakah akibat buruk propaganda jilbab tidak wajib?

Adakah akibat-akibat buruk propaganda jilbab tidak wajib?. Artinya Rasulullah memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab Tapi perintah itu hanya anjuran tidak diwajibkan. Wanita memakai jilbab boleh, tidak memakai jilbab juga boleh. Anehnya jika itu adalah perintah anjuran, tidak ada satupun para sahabat wanita di zaman Rasulullah yang melepas jilbabnya karena alasan itu tidak wajib.

Tetapi sebelum mulai masuk kepada pembahasan.. ada salah satu fakta yang tidak boleh diabaikan. Yakni Jika seorang wanita menerima propaganda jilbab hanya Sunnah Dan tidak wajib, mereka tidak mau memakai jilbab bukan berarti harus berpakaian seksi dan terbuka. Mereka memakai pakaian sopan dan terhormat selayaknya (menurut versi mereka masing-masing). Banyak wanita yang tidak memakai jilbab tetapi memakai pakaian sopan dan terhormat, seperti Najwa Shihab, istri Buya Hamka, dll

Memang banyak wanita yang tidak mau pakai jilbab tidak memakai pakaian yang ketat ,seksi ,dan minim. Tetapi memakai pakaian sewajarnya dan anggun.

Tetapi yang dilupakan oleh kaum liberal, tidak semua wanita yang menganggap jilbab tidak wajib, mempunyai preferensi pakaian yang sama. Tidak semua wanita yang menganggap jilbab tidak wajib mau dan bersedia berpakaian sesuai pakem pakaian Najwa Shihab dan permodelan lainnya di mana pakaian sopan dan terhormat terlihat. Banyak wanita setelah mengetahui jilbab itu tidak wajib melalui propaganda para liberal, mereka justru memakai pakaian yang minim dan ketat dengan berbagai modelnya Dan desainnya.

Misalnya seorang wanita muslimah ketika mengetahui fatwa liberal jilbab tidak wajib, maka ia mulai memikirkan memakai pakaian seksi ketika berangkat ke mall. Seperti misalnya atasan pakaian ketat dengan bawahan celana ketat. Bahkan jika Indonesia semakin liberal besok, bisa saja atasannya adalah tanktop pergi ke mall. Mereka tidak mau mengikuti pakem standar pakaian sopan dan terhormat yang diusulkan oleh bapak Quraish Shihab dan liberal lainnya.Para wanita ini tidak merasa punya kewajiban untuk mengikuti fatwa kaum liberal itu. Mereka beranggapan bahwa membuka jilbab itu adalah tidak berdosa. Bagaimana mungkin pakaian seksi mereka dihukumi sebagai suatu dosa?. Lagi pula kaum liberal tidak akan memaksakan kehendak mereka tentang pakaian sopan dan terhormat karena mereka mempunyai mindset bahwa cara berpakaian wanita tidak boleh diatur dengan ancaman dosa dan neraka.

Berusaha menyadarkan banyak wanita untuk menutup aurat saja dengan jilbab yang ada ancaman dosa dan nerakanya, sangat sulit. Lebih-lebih menyadarkan para wanita memakai pakaian sopan dan terhormat yang tidak ada ancaman dosa dan nerakanya. Berikut hal-hal buruk yang terjadi jika propaganda jilbab tidak wajib diterima oleh para muslimah:

MEREKA MERASA TIDAK BERDOSA LAGI DAN TAK TAKUT PADA NERAKA JIKA MEMBUKA AURAT.

Mereka tidak merasa takut lagi pada dosa dan neraka ketika membuka aurat atau membuka jilbabnya atau tidak memakai jilbab. Berbeda wanita muslimah yang masih mengakui kewajiban jilbab akan merasa takut dosa dan neraka jika membuka jilbabnya dan memamerkan auratnya.

TIDAK MERASA BERDOSA LAGI DAN TAKUT NERAKA KETIKA MEREKA MEMAKAI PAKAIAN YANG SEKSI ATAU MINIM

Ketika mereka mengetahui jilbab tidak wajib, maka mereka tidak masalah lagi takut pada dosa dan neraka ketika mereka memakai pakaian seksi dan minim. Pakaian seksi dan minim dengan berbagai corak modenya. Mereka benar-benar menikmati hidup dengan beragam pakaian minim,ketat dan seksi yang ada di toko-toko baju di mall dan lain-lain. Hingga mereka merasa bisa mengekspresikan diri dengan bahagia. Padahal sebenarnya ekspresi dan kebahagiaan itu hanya kesenangan sesaat di dunia.

Akhirnya terjadilah tabarruj yang luas sehingga menimbulkan lelaki makin sulit mengendalikan pandangan matanya. Dari kondisi seperti ini maka muncullah perselingkuhan, perzinahan ,pergaulan bebas ,pelecehan seksual, perkosaan,syahwat tak terkendali dan lain-lain. Karena para pria yang tidak bisa menjaga matanya tergoda oleh penampilan-penampilan seperti itu.

Pada akhir nya bisa saja para muslimah menjadi seperti wanita barat dalam ber pakaian,bahkan hanya mengenakan bra di jalan

PAKAIAN SOPAN DAN TERHORMAT PUN DIANGGAP BUKAN SUATU KEWAJIBAN

Jika jilbab saja tidak wajib, Bagaimana mungkin pakaian sopan dan terhormat itu wajib? Jika membuka jilbab saja tidak berdosa dan memasuki neraka, Bagaimana mungkin berpakaian seksi ketat dan minim berdosa dan memasuki neraka?. Maka anjuran kaum liberal tentang pakaian sopan dan terhormat hanya anjuran saja yang terlewat dan dilewati begitu saja oleh para wanita-wanita itu.

TIDAK MUNGKIN AKAN DIKELUARKAN UNDANG-UNDANG PAKAIAN SOPAN DAN TERHORMAT PADA NEGARA KAUM LIBERAL ITU

Ketika jilbab tidak wajib dan dilepas oleh para kaum wanita atau tidak mau memakainya, maka mungkin makin banyak wanita-wanita berpakaian seksi minim dan ketat. Malah semakin bermacam-macam rupa dan jenisnya dan modenya. Tapi banyak juga wanita-wanita yang melepas jilbab atau tidak mau memakai jilbab yang memakai pakaian yang wajar dan sopan. Tetapi tidak semua wanita mau seperti itu ketika propaganda jilbab tidak wajib telah meluas.

Maka bisa saja pakaian-pakaian wanita semakin berani, tetapi tentunya negara liberal itu tidak akan berani membuat produk hukum untuk memaksa para wanita itu memakai pakaian sopan dan terhormat menurut versi resmi kaum liberal.sama saja seperti kembali ke era pemaksaan jilbab,pemaksaan ber pakaian islami.

ARTIS-ARTIS BERPAKAIAN SEKSI,KETAT DAN MINIM TAK ADA PIKIRAN BER TOBAT

masa para wanita masih menganggap jilbab itu wajib,ada beberapa artis berbaju seksi,minim dan ketat yang membaca tidak berjilbab itu dosa,maksiat dan masuk neraka.maka beberapa artis ini tergerak taubat karena takut dampak di akhirat.maka mereka pun menutup aurat,berjilbab dengan sopan.

Lalu datang masa para wanita termakan opini jilbab tidak wajib.para artis wanita seksi ini merasa tidak berdosa,maksiat dan masuk neraka.maka mereka pun tetap berpakaian seksi dan menerus kan membuka aurat dengan nyaman.nenyebar kan aura aurat mereka kemana-mana.

TIMBUL BERMACAM-MACAM AKIBAT KETIKA TABARRUJ DAN AURAT MAKIN MELUAS DAN MAKIN CANGGIH

Ketika membuka aurat dan jilbab makin meluas,maka timbul bermacam macam akibat ketika tabarruj dan aurat makin memancar dan meluas.antara lain:

  • Para pria melihat penampilan wanita ber tabarruj,pakaian seksi,ketat di mana-mana.dengan juga memamer kan zinat(perhiasan,seperti make up dll)
  • Meluas nya syahwat
  • Makin banyak nya perselingkuhan karena tertarik wanita-wanita lain yang lebih seksi dan lebih glowing
  • Memicu pelecehan seksual dan perkosaan
  • Memicu banyak penyakit isyq/mabuk asmara
  • Suami-suami yang tidak bersyukur pada kecantikan isteri nya sendiri
  • Makin banyak pria melihat penampilan yang indah dan glowing tetapi hanya melihat tanpa hasil,kecuali syahwat2 dan mabuk cinta yang tidak di perlukan (karena jodoh seorang pria itu umum hanya satu sesuai tingkat ekonomi)
  • Lama-lama bisa memicu industri pornografi dan pornoaksi.
  • Memicu para pria makin rakus dan tak terpuas kan pada banyak wanita hingga memicu kelainan sex.
  • Makin berat nya ujian pria2 yang belum menikah
  • Para wanita menjual aurat demi uang(di aplikasi online dll)

Di saat itu tak ada yang bisa di lakukan mukmin kecuali berusaha menunduk kan mata.keadaan yang saya gambar kan di atas makin terasa ketika anda berkumpul intens dan sebentar dengan para wanita-wanita ber tabarruj dan lepas jilbab ini.misal nya ketika menghadiri pesta.

LAMA KELAMAAN MEMICU PELECEHAN SEKSUAL DAN PERKOSAAN

Budaya tabarruj dan buka jilbab yang makin meluas karena propaganda jilbab tidak wajib ,lama kelamaan memupuk syahwat pada sebagian pria.hal ini lama-lama membentuk syahwat yang sulit di tahan.lama2 terjadilah pelecehan dan perkosaan.miris nya, akhir nya wanita berjilbab pun di lecehkan dan di perkosa juga.

Catat ,semua akibat yang saya sebutkan di atas tak semua mengenai pria.misal nya soal pelecehan dan perkosaan.tetapi tidak menutupi fakta akibat-akibat ini mengenai banyak pria.mungkin untuk pelecehan seksual dan perkosaan kecil,tetapi tidak di akibat yang lain(misal mabuk asmara,selingkuh dll),untuk selain pelecehan seksual dan perkosaan, akibat -akibat lain mungkin di miliki mayoritas pria.seperti pergaulan bebas,perselingkuhan,tidak puas dengan perkawinan dll.

AKIBATNYA TERBIASA MENGANGGAP MEMBUKA AURAT DAN JILBAB BUKAN SUATU KEMUNGKARAN

Akhirnya membuka jilbab, membuka aurat, dan tabarruj dianggap bukan suatu kemungkaran. Akhirnya para pria menjadi terbiasa menganggap itu bukan suatu kesalahan dan dosa. Akhirnya kepekaan dalam menjaga mata pun berkurang. Menjadi larut dalam menikmati aurat yang menjadi kecanduan. Sehingga diangkat manisnya iman dan ibadah.

MEMICU BANYAK BROKEN HOME

Luasnya budaya tabartuj, karena membuka jilbab jilbab dianggap bukan suatu kewajiban. Maka memicu banyak pria-pria yang sudah beristri tergoda oleh banyak tampilan aurat dan kecantikan yang dibuka. Sehingga memicu banyak perselingkuhan. Karena para suami merasa bosan dengan penampilan fisik istrinya dan mulai tertarik pada aurat wanita di luar yang terbuka. Broken home Ini akhirnya menjadi korban adalah anak-anak. Awalnya menganggap jilbab tidak wajib secara tidak langsung maupun langsung akan berakibat padahal Seperti di atas. Anak-anak broken home akan mengalami stress, depresi dan kenakalan remaja. Juga penyalahgunaan obat-obatan dan pergaulan bebas.

WANITA-WANITA YANG MEMAKAI PAKAIAN SOPAN DAN TERHORMAT PUN TIDAK LEPAS DARI DIPERHATIKAN PARA KAUM LELAKI

Memang ketika ada para wanita yang menganggap jilbab tidak wajib, tidak selalu mereka membuka aurat lalu berpenampilan minim ,seksi dan berpakaian ketat. Kadang-kadang mereka memakai pakaian yang anggun dan sopan yang tidak ketat. Tetapi tetap saja tidak sempurna untuk menutup potensi-potensi menarik perhatian. Misalnya ketika kerudung dilepas maka tidak ada kain untuk menutup dadanya. Ketika baju yang sangat lebar bukan suatu pilihan, maka pakaian masih membentuk sedikit bentuk badan. Ketika berjilbab ada aturan agar tidak memperlihatkan zinat atau perhiasan, sekarang diperlihatkan. Seperti keindahan rambut yang banyak dari salon kecantikan, lalu keindahan make up wajah, atau lipstik bibir, bulu mata palsu dan lain-lain. Sehingga kecantikannya dan bentuk tubuhnya akan menarik pria-pria. Karena tidak mungkin wanita-wanita ini walau berpakaian sopan dan terhormat memakai baju jenis jilbab (gamis) yang sangat lebar.

Rasulullah dan Aisyah

Apakah menikahi gadis usia 6  hingga 8 tahun berlaku hanya untuk Rasulullah?

Pembahasan seperti ini harus dituntaskan. Agar umat Islam tidak salah paham lagi tentang topik ini. Banyak muslim minder tentang hadis rasul Allah 53 tahun menikahi Aisyah usia 6 tahun, dan baru bersetubuh di usia 9 tahun. Padahal itu adalah hal normal dan biasa. Tetapi apakah umat Muhammad boleh menikahi gadis diusia sejak 6 tahun?

USIA RENTANG 6-8 HANYA BERLAKU BAGI RASULULLAH DAN HARAM BAGI UMAT NYA

Jika kita meneladani perilaku rasulullah. Maka umat Muhammad diharam kan menikahi gadis usia di bawah 9 tahun. Usia 6 tahun itu hanya kekhususan bagi Rasulullah.  Rasulullah sama sekali tidak menyetubuhi Aisyah di usia di bawah 9 tahun. Itu menunjukkan seorang gadis di bawah usia 9 tahun belum layak untuk bersetubuh.Rasulullah tidak menyetubuhi Aisyah di bawah usia 9 tahun adalah petunjuk bahwa seorang gadis di bawah usia 9 tahun belum layak untuk di setubuhi sebagai isteri.

Aisyah berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَزَوَّجَهَا وَهْىَ بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ ، وَبَنَى بِهَا وَهْىَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ . قَالَ هِشَامٌ وَأُنْبِئْتُ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَهُ تِسْعَ سِنِينَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah ketika beliau berusia 6 tahun. Dan beliau tinggal serumah bersama Aisyah ketika ia berusia 9 tahun” (HR. Bukhari no.5134).

Aisyah radhiyallahu’anha berkata:

تَزَوَّجَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى شَوَّالٍ وَبَنَى بِى فِى شَوَّالٍ فَأَىُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan mulai tinggal bersamaku di bulan Syawal. Lalu istri Nabi yang mana yang lebih beruntung melainkan aku?” (HR. Muslim no. 3548).

USIA DI BAWAH 6 TAHUN HARAM UNTUK SEMUA

Rasulullah memberi petunjuk gadis di bawah usia 6 tahun haram di nikahi dan di setubuhi.keharaman itu baik bagi Rasul dan seluruh umat nya.menikahi gadis usia 6 tahun hanya ke khususan bagi Rasulullah.menikahi gadis di bawah usia 6 tahun adalah haram bagi Rasul dan umat beriman,menikahi gadis di bawah usia 9 tahun haram bagi umat beriman,dan halal bagi Rasulullah di rentang usia 6 tahun ke atas.semua hukum ini saya ambil dari hadist-hadist sahih usia pernikahan Aisyah dengan Rasulullah.

UMAT NABI HANYA BOLEH MENIKAH USIA 9 TAHUN KE ATAS

Adapun umat nabi Muhammad  hanya boleh menikahi seorang gadis sejak usia 9 tahun ke atas,haram di bawah usia 9 tahun ke bawah.sebab melalui teladan Rasulullah kita melihat rasul tidak menyetubuhi Aisyah di bawah usia 9 tahun.itu menunjuk kan seorang gadis menurut hukum Islam belum layak bersetubuh di bawah usia 9 tahun.sedang kan umat nabi tidak mungkin setelah menikah tidak lanjut bersetubuh.oleh sebab itu menikahi gadis di bawah usia 9 tahun bagi umat nabi  haram sebab belum layak di setubuhi.sedamgkan Rasulullah adalah manusia istimewa yang mampu menahan seksualitas selama 3 tahun(6 sampai 8 tahun usia Aisyah)

SEX DENGAN GADIS DI BAWAH USIA 9 TAHUN HARAM.

Hasil dari segala kesimpulan hukum di atas, melakukan hubungan sex dengan gadis di bawah usia 9 tahun lewat pernikahan adalah haram. Sebab Rasulullah memberi kita contoh bahwa gadis di bawah usia 9 tahun belum layak untuk disetubuhi sebagai istri. Terbukti Rasulullah tidak menyetubuhi Aisyah sejak Aisyah usia 6,7 hingga 8 tahun selama 3 tahun.

Perincian umur ini bukan saya mengkampanyekan agar umat Islam menikahi gadis sejak usia 9 tahun ke atas. Tetapi untuk menjawab fitnah-fitnah orang-orang kafir soal per nikahan Rasulullah dan Aisyah. Dan kita tegaskan kita tidak pernah minder sedikitpun dengan fenomena hal ini. Karena ini adalah hal biasa pada sosiokultural pada zaman dahulu. Menikahkan gadis di bawah umur sejak usia 9 tahun adalah bukan kewajiban dalam hukum islam, hanya suatu kebolehan. Maka umat Islam tidak wajib untuk menikahkan anak-anak gadisnya di bawah umur sejak usia 9 tahun pada zaman modern ini.

Rasulullah dan Aisyah

Cara hukum Islam menjaga gadis di bawah umur dari predator sex/pedopil

Dari semua tulisan-tulisan saya tentang pernikahan pria dewasa dengan gadis di bawah umur, Saya tidak bertujuan untuk membebaskan hal ini pada zaman modern. Saya lebih percaya bahwa pernikahan gadis dibawah umur memang harus dilarang pada banyak kondisi tertentu pada zaman ini, untuk melindungi para gadis di bawah umur dan masa depan mereka, tetapi harus nya diberi dispensasi pada kasus-kasus tertentu. Kalau selama ini dispensasi karena hamil diluar nikah, maka dispensasi bisa diberikan pada pria dewasa yang bertanggung jawab, yang baik dan cukup materinya misalnya, diterima semua keluarga besar ketika melamar gadis usia 13 tahun. Sebenarnya pernikahan seperti ini banyak yang berjalan secara sirri. Dan seperti pernikahan lainnya mereka bisa gagal dan bisa bahagia. Bukan salah pernikahannya terlalu muda, tapi komitmen dan tanggung jawab dalam pernikahan. Juga iman dan taqwa.

Tetapi patut diingat. Islam membolehkan pria dewasa melamar dan menikahi gadis di bawah umur. Tetapi prosesnya dalam Islam tidak bisa sembarangan. Tidak boleh melalui pacaran, tidak boleh melalui kencan-kencan bersepian,child grooming dll

Berikut daftar-daftar hukum Islam untuk melindungi para gadis di bawah umur untuk melindungi mereka dari pedopil/predator anak yang berkeliaran di luar:

PENDIDIKAN DAN PENJAGAAN KEDUA ORANG TUA

Seorang gadis di bawah umur dalam Islam harus mendapatkan didikan dan pengasuhan dari orang tuanya.Rasulullah bersabda:

Siapa saja yang diuji dalam pengasuhan anak-anak perempuan, lalu ia perlakukan mereka dengan baik, niscaya mereka akan menjadi perisainya dari api neraka,’” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi).

Pengasuhan yang baik ini adalah salah satunya contohnya, melindungi para gadis di bawah umur Ini dari predator. Menjaga mereka dengan hukum Islam agar terjauh dari predator seks

HARAM NYA PERGAULAN BEBAS /KHALWAT

Salah satu hukum Islam untuk melindungi gadis di bawah umur daripada predator sex adalah menjauhkan mereka dari pergaulan bebas. Seorang gadis di bawah umur tidak boleh bergaul secara bebas dengan pria bukan mahram nya, seberapa percayanya pada pria itu. Salah satu dalilnya adalah:

Rasulullah bersabda

Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)

Rasulullah bersabda

Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Maka untuk mencegah gadis di bawah umur dimangsa predator sex, dalam Islam jelas aturannya, tidak boleh meninggalkan gadis itu seorang diri dengan pria dewasa walaupun Anda percaya pada pria itu. Seorang gadis di bawah umur diharamkan berkhalwat dengan pria dewasa bukan mahram. Untuk mencegah predator seksual memangsa dengan mudah.

Jadi walaupun suatu negara Islam pada melegalkan pernikahan gadis dibawah umur, jika hukum diterapkan dengan konsisten,pria-pria dewasa tidak bisa mendekati gadis di bawah umur itu untuk melakukan child grooming, karena orang tua dan pemerintah menerapkan hukum anti khalwat. anak gadis di bawah umurnya tidak boleh khalwat dan berpacaran dengan pria manapun. Dan hanya boleh jika diketuk pintu untuk lamaran yang terhormat ,serius ,dan bertanggung jawab pada pria yang beriman dan bertakwa dan berakhlak baik dan mempunyai masa depan dan penghasilan yang mencukupi untuk berumah tangga.

MENGAWASI PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL

Hukum Islam lainnya untuk melindungi gadis dibawah umur dari predator anak adalah mengawasi penggunaan media sosial. Seperti Facebook ,Twitter Instagram, tik tok dll. Pada anak ditanamkan agar tidak memasang foto-foto cantiknya dan membuka auratnya. Dan mengajarkan adalah haram untuk menampakkan foto-foto cantiknya dan membuka auratnya dan haram joget-joget seksi. Dan mengajarkan anak bahwa berkenalan dengan pria adalah sesuatu yang haram karena dalam Islam pandangan ,obrolan, dan interaksi lawan jenis bukan mahram adalah haram. Dengan hukum-hukum itu maka para gadis di bawah umur akan terhindar dari child grooming predator sex.

HARAM NYA PACARAN

Baik pemerintah dan orang tua si gadis di bawah umur, akan mengharamkan pacaran. Karena dalam Islam diharamkan hal-hal sebagai berikut

1) diharamkan melihat wanita bukan mahram

2)Diharamkan ngobrol dengan wanita bukan mahram

3) diharamkan ikhtilat dengan wanita bukan mahram

4) diharamkan khalwat dengan wanita bukan mahram.

Negara Islam akan mengeluarkan hukum melarang pacaran dan kencan. Maka jika ada seorang pria dewasa asing mengajak ngobrol seorang gadis di bawah umur secara mencurigakan , maka itu adalah sudah merupakan pelanggaran dan diperingatkan oleh polisi. Begitu cara hukum Islam melindungi para gadis di bawah umur. Hingga predator sex tidak akan berani mendekat.

PENJAGAAN DI RUMAH

Hukum Islam lainnya melindungi gadis di bawah umur adalah penjagaan di rumah. Seorang gadis di bawah umur akan dilindungi oleh orang tuanya dalam rumah. Diajarkan adalah rumah ada tempatnya teraman untuk melindungi dirinya.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِى بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى حُجْرَتِهَا وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِى بَيْتِهَا

“Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di pintu-pintu rumahnya, dan shalat seorang wanita di ruang kecil khusus untuknya lebih utama baginya daripada di bagian lain di rumahnya” (HR. Abu Dawud 570. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Seorang gadis di bawah umur akan dilindungi hingga ke tengah-tengah rumahnya, ke tempat yang paling aman. Para pelaku child grooming dan predator anak tidak akan mampu menjangkaunya, para pelaku kejahatan pedofilia tidak akan mampu menjangkaunya.

Dalam hukum Islam, pria dewasa hanya bisa mendapatkan gadis di bawah umur dengan mengetuk pintu rumah orang tua nya secara baik-baik, terhormat, dengan mahar, dengan komitmen dan tanggung jawab untuk menjadikan istri seumur hidup. Dengan melamarnya secara baik-baik dan terhormat. Itulah pernikahan yang biasa dilakukan sejak peradaban manusia sejak zaman dulu, yang dilegalkan oleh Alquran bahkan Bibel.

MENJAUHI IKHTILATH

Hukum Islam lainnya untuk melindungi para gadis dibawah umur daripada dari predator sex adalah negara dan orang tua Si gadis melarang untuk bercampur baurnya pria dewasa dengan gadis-gadis di bawah umur secara bebas

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar)adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

Dari Ibnu Umar beliau berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ (رواه أبو داود رقم (484) في كتاب الصلاة باب التشديد في ذلك)

‘Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.’ Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Daud, no. 484 dalam kitab ‘Ash-Shalah, bab Sikap keras dalam masalah ini)

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, jika beliau salam (selesai shalat) maka kaum wanita segera bangkit saat beliau selesai salam lalu beliau diam sebentar sebelum bangun.

Ibnu Syihab berkata, ‘Saya berpendapat bahwa diamnya beliau adalah agar kaum wanita sudah habis sebelum disusul oleh jamaah laki-laki yang hendak keluar masjid.” (HR. Bukhari, no. 793)

Abu Daud (876) meriwayatkan dalam kitab Ash-Shalat dan diberi judul ‘Bab keluarnya wanita sebelum laki-laki setelah selesai shalat’.

Perhatikanlah, dalam hukum Islam yang harus diterapkan oleh negara dan orang tua, pria dewasa dan gadis di bawah umur akan sangat dipisahkan dan dijauhkan satu sama lainnya. Hingga predator sex tidak punya kesempatan dan peluang untuk mendekati dan melakukan child grooming pada gadis di bawah umur. Bahkan ketika bubaran salat pintunya dipisahkan untuk mereka supaya tidak saling bertemu dan mengobrol.

Maka dalam hukum Islam, pria-pria dewasa dilarang mendekati dan harus menjauhi tempat-tempat gadis di bawah umur. Mereka dilarang untuk berdekatan kecuali untuk suatu pertolongan darurat misalnya menyelamatkan anak gadis di bawah umur ketika terjatuh ke suatu danau dan lain-lain.

HIJAB

Hukum Islam lainnya untuk melindungi gadis dibawah umur dari predator sex adalah dengan hijab. Baik hijab dengan dinding pemisah dalam arti tidak ikhtilat dan juga hijab pakaian yang menutup aurat. Seorang gadis di bawah umur dilarang untuk memosting foto cantiknya di medsos. Dan memasang dinding pemisah dari pria-pria apapun yang bukan mahram di luar sana.

firman Allah,

وِإذا سألتموهنّ متاعا فاسألوهنّ من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهنّ
“Apabila kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka..” (QS. Al Ahzab : 53).

SELALU MENDAMPINGI KEMANA PUN

Hukum Islam lainnya untuk menjaga para gadis di bawah umur dari predator seks adalah selalu menemaninya kemanapun pergi.

Rasulullah bersabda

“tidak boleh wanita bersafar kecuali bersama mahram, dan tidak boleh ada lelaki yang masuk ke rumahnya kecuali di sana ada mahramnya” (HR. Bukhari – Muslim).

Tujuan aturan di atas adalah untuk melindungi para kaum wanita dari begal predator sex di jalan. Mengingat dari illat hukumnya adalah perlindungan, maka seorang gadis di bawah umur walau perjalanan ke tempat les yang tidak sehari semalam harus dikawal. Karena mereka masih terlalu lemah dalam hal perlindungan dari predator seksual dan pelaku child grooming.

MENJAGA MATA

Dari segi pria, pria diajarkan oleh hukum Islam agar menundukkan mata pada kecantikan wanita-wanita bukan mahram. Termasuk menunduk kan mata dari kecantikan gadis-gadis di bawah umur. Jika mata diumbar ada kecantikan gadis-gadis di bawah umur, maka timbullah pikiran-pikiran mesum yang akan menimbulkan komentar-komentar mesum. Seperti kejadian yang terjadi di medsos, di mana ada seorang gadis di bawah umur memamer kan kecantikannya dalam sebuah foto dan video, maka para pedofil melakukan komentar-komentar yang kotor pada gadis dibawah umur itu. Asal mula bencana ini adalah karena pria-pria itu tidak bisa menjaga matanya. Mulutnya dan kemaluannya tidak bisa dijaga.

Allah Ta’ala berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).

MENJAGA HATI

Hukum Islam lainnya adalah untuk menjaga para gadis di bawah umur dari predator adalah mengajarkan pada pria dewasa agar menjaga hatinya. Mengajarkan mereka untuk menjaga mata sekaligus menjaga hatinya. Ketika mata sudah dijaga maka hati harus dijaga juga dari zina hati. Yakni zina hati membayangkan hal-hal seksual dengan gadis di bawah umur. Seperti dalam suatu hadis rasulullah melarang perzinahan hati ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا، أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا العَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ المَنْطِقُ، والقلب تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah menetapkan jatah zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari: Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Syariat Islam mengajarkan pria dewasa untuk menjaga mata bahkan pada kecantikan gadis dibawah umur, selalu menjaga hatinya dari perzinahan karena membayangkan hal-hal seksual dengan gadis di bawah umur. Bahkan lisannya dilarang untuk melakukan komentar-komentar tidak senonoh yang merupakan juga perzinahan yang dilarang.

MENJAUHI MENGOBROL ATAU MENJAGA JARAK

Penjagaan syariat Islam pada gadis-gadis dibawah umur agar tidak ternodai oleh predator anak adalah pemerintah dan orang tua melarang gadis di bawah umur mengobrol dengan pria-pria dewasa bukan mahram kecuali ada kebutuhan mendesak yang harus ditemani oleh mahram. Maka ketiga ada pria dewasa yang asing mengajak mengobrol wanita bukan mahram di bawah umur dengan cara mencuriga kan , maka masyarakat harus menegurnya. Polisi harus memperingatkannya. Dan orang tua harus melarangnya. Semua lapisan harus saling bantu membantu untuk mengawasi hal ini agar tidak terjadi child grooming dan tidak memberi kesempatan pada mereka. Dalilnya adalah haram yang mengobrol dengan wanita bukan mahram di bawah umur maupun di usia legal adalah hukum larangan memandang wanita bukan mahram, larangan khalwat, ikhtilat dan pemingitan di rumah,. Contohnya, melihat gadis di bawah umur saja sudah haram, apalagi mengobrol dengan mereka.

HUKUMAN-HUKUMAN KERAS UNTUK MENCEGAH PREDATOR GADIS DI BAWAH UMUR.

Hukuman-hukumannya adalah seperti:

1) hukum ta’zir bagi pria dewasa yang mendekati ,mengencani (ikhtilath,khalwat dan pergaulan bebas) gadis di bawah umur. Hukum ini terserah ditetapkan oleh hakim. Misalnya hukum cambuk dan penjara.

2) melakukan hukuman yang keras bagi pelecehan seksual gadis dibawah umur. Dengan hukum ta’zir yang sangat keras. Hakim bisa memutuskan misalnya penjara yang lama dan cambukan yang banyak.

3) melakukan perzinahan dengan gadis dibawah umur. Hukumannya adalah cambukan bagi yang bujangan atau dibuang ke luar negeri dan atau hukuman mati rajam bagi yang sudah menikah. Atau hukuman bagi bujangan bisa ditambah Karena melakukan yang lebih parah yaitu menzinai gadis di bawah umur.

4)melakukan pornografi gadis di bawah umur. Karena hukumnya tidak ada dalam Alquran dan hadis, Maka Islam membolehkan hakim melakukan hukum ta’zir. Yakni hukuman seberat-beratnya karena mengeksploitasi gadis di bawah umur dengan pornografi.

5) melakukan perkosaan gadis dibawah umur. Maka hukumannya bisa lebih diperberat dari sekedar cambukan bagi para pelakunya yang bujangan. Dan hukum maksimal rajam sampai mati bagi yang sudah menikah.

JIKA HUKUM DI ATAS DITERAPKAN SECARA KONSISTEN

Jika hukum di atas diterapkan secara konsisten. Maka pelegalan menikahi gadis usia 9 tahun ke atas tidak akan dimanfaatkan oleh para predator pedopil untuk mencari mangsa dengan mengencani untuk seks bebas para gadis di bawah umur atau melakukan child grooming. Tidak ada peluang bagi para predator sex anak untuk melakukan hubungan haram di luar nikah pada gadis di bawah umur di negara Islam itu. Karena para gadis di bawah umur itu dilindungi dari penjagaan keluarga mereka hingga hukuman negara yang bersumber dari hukum-hukum Islam di atas.

Para pria dewasa itu hanya bisa berhubungan dan memiliki gadis di bawah umur itu hanya lewat pintu melamar mengetuk rumah gadis dibawah umur itu. Mengajukan pinangan atau lamaran dengan terhormat diketahui kedua belah keluarga besar. Dan seperti yang saya katakan di sebelum-sebelumnya, andaikata hukum negara membolehkan menikahi gadis dibawah umur sejak usia 9 tahun ke atas, Saya yakin tidak banyak orang tua muslim mau melakukan hal itu bagi para anak gadisnya, karena tidak ada kualitas sehebat Rasulullah. Karena dalam Islam menikahi gadis dibawah umur itu dan menikahkannya bukan suatu kewajiban, tapi opsional. Tetapi walau tidak ada kualitas hebat Rasulullah, ternyata banyak juga pria-pria dewasa menikahi gadis di bawah umur rumah tangga mereka harmonis dan tentram hingga kakek nenek. Karena semua berangkat dari komitmen dan tanggung jawab si pria dewasa ini untuk menjalankan pernikahan dengan amanah dan tanggung jawab sampai akhir hayat.

Mengapa barat ketakutan ketika mengakui bahwa kagum pada kecantikan gadis di bawah umur orentiasi sex?padahal banyak ahli mereka sudah mengakui itu orentiasi seksual?.sebab mereka tidak mempunyai hukum -hukum seperti di atas hingga pelabelan orentiasi normal membuat predator anak bergaul bebas dengan gadis di bawah umur dengan alasan itu normal untuk pacaran.begitu juga mereka tak berani melegal kan usia nikah di bawah umur salah satu sebab nya mereka tak punya patokan Wahyu apa pun sejak usia berapa seorang gadis boleh menikah.dan Bible mereka tidak mempunyai batas umur itu.dan Islam punya aturan batas umur jelas seorang gadis boleh menikah.yakni sejak usia 9 tahun ke atas,tidak boleh di bawah usia 9 tahun untuk di nikahi.

Mereka tak berani melegal kan pernikahan gadis di bawah umur dengan pria dewasa salah satu juga alasan nya karena mereka tidak punya perangkat hukum mengharam kan kencan,pacaran dan pergaulan bebas.hingga mereka khawatir jika menikahi gadis di bawah umur di boleh kan maka banyak predator sex bergaul bebas dengan para gadis di bawah umur dengan alasan mencari jodoh.padahal men zinai puluhan gadis di bawah umur.

Rasulullah dan Aisyah

contoh pernikahan pria dewasa dan gadis di bawah umur yang bahagia hingga akhir hayat,di mana sakit mental nya?

Suatu kesalahpahaman yang di ulang-ulang bahkan kebohongan missionaris yang hanya ber nafsu menjatuh kan karakter Rasulullah adalah tuduhan pedopilia dan penyakit mental ketika Rasulullah 53 tahun menikahi Aisyah usia 6 tahun.

Padahal pernikahan Rasulullah dan Aisyah bahagia sampai Rasulullah wafat.dan rumah tangga mereka berjalan normal seperti rumah tangga biasa.berikut dua contoh pernikahan pria dewasa dengan gadis di bawah umur yang awet dan bahagia hingga akhir hayat mereka.

PERNIKAHAN RASULULLAH DAN AISYAH

Pernikahan Rasulullah dan Aisyah hidup dalam bahagia berumah tangga dan dalam kehidupan yang normal. Malah banyak keharmonisan Rasulullah dan aisyah terdokumentasi dalam hadis-hadis. Beberapa contohnya adalah:

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim diceritakan;

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مِنْ عِنْدِهَا لَيْلًا قَالَتْ فَغِرْتُ عَلَيْهِ فَجَاءَ فَرَأَى مَا أَصْنَعُ فَقَالَ مَا لَكِ يَا عَائِشَةُ أَغِرْتِ فَقُلْتُ وَمَا لِي لَا يَغَارُ مِثْلِي عَلَى مِثْلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقَدْ جَاءَكِ شَيْطَانُكِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَوْ مَعِيَ شَيْطَانٌ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَمَعَ كُلِّ إِنْسَانٍ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَمَعَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ وَلَكِنْ رَبِّي أَعَانَنِي عَلَيْهِ حَتَّى أَسْلَمَ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam keluar dari kediamannya pada suatu malam. Aisyah berkata: Aku merasa cemburu pada beliau lalu beliau datang dan aku melihat yang beliau lalukan. Beliau bertanya: “Kau kenapa, Wahai Aisyah?” aku menjawab: Orang sepertiku mengapa tidak menyemburui orang seperti Tuan? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Apa setanmu mendatangimu?” Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, apakah ada setan menyertaiku? Beliau menjawab: “Ya.” Aisyah bertanya: Juga menyertai semua manusia? Beliau menjawab: “Ya.” Ia bertanya: Menyertai Tuan juga? Beliau menjawab: “Ya, hanya saja Rabbku menolongku mengalahkannya hingga ia masuk Islam.” (HR. Muslim)

Aisyah selalu menyisir rambut Rasulullah SAW sebab beliau senang dengan rambut yang rapi. Hal ini disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa Aisyah pernah berkata, “Aku menyisir rambut Rasulullah, padahal aku sedang haid.” (HR Bukhari).

Mengenai kebiasaan Rasulullah SAW di rumah, Aisyah RA juga pernah ditanya oleh seorang sahabat, “Apa yang dilakukan Rasulullah SAW di rumah?” Lalu Aisyah menjawab, “Beliau ikut membantu melaksanakan pekerjaan keluarganya.” (HR Bukhari).

Tatkala istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi pilihan untuk tetap bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kehidupan apa adanya atau diceraikan lalu akan mendapatkan gantian dunia, maka Aisyah adalah orang pertama yang menyatakan tetap ingin bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pun kondisi beliau

Itulah yang disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ إِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (28) وَإِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآَخِرَةَ فَإِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنْكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا (29)

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah (suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, pen.) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 28-29)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu mengatakan, “Aku benar-benar ingatkan padamu. Janganlah engkau terburu-buru sampai engkau meminta izin kepada orang tuamu.” Aisyah berkata, “Tentu kedua orang tuaku tidak menginginkanku cerai.”

Aisyah berkata pula,

فَفِى أَىِّ هَذَا أَسْتَأْمِرُ أَبَوَىَّ فَإِنِّى أُرِيدُ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الآخِرَةَ

“Apakah dalam masalah ini saya harus meminta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri akhirat?”

Akhirnya, Aisyah menjadi contoh bagi istri-istrinya yang lain, mereka akhirnya berkata sebagaimana Aisyah.” (HR. Bukhari, no. 4786 dan Muslim, no. 1475)



Aisyah menceritakan,

Aku pernah ikut safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu aku masih muda, badannya belum gemuk dan bellum berlemak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh rombongan safar, “Silahkan kalian jalan duluan.”

Merekapun jalan duluan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,

تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ

Mari kita lomba lari…

Akupun lomba lari dengan beliau dan aku bisa mengalahkan beliau.

Hingga setelah aku mulai gemuk, berlemak dan sudah lupa dengan perlombaan yang dulu, aku pergi bersama beliau untuk melakukan safar. Beliau meminta kepada rombongan, “Silahkan kalian jalan duluan.”

Merekapun jalan duluan.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,

تَعَالَيْ حَتَّى أُسَابِقَكِ

Mari kita lomba lari…

Akupun lomba lari dengan beliau dan beliau bisa mengalahkanku.

Beliau tertawa dan mengatakan, “Ini pembalasan yang kemarin.” (HR. Ahmad 26277 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)



Demikianlah contoh pernikahan Aisyah yang bahagia dan normal seperti pernikahan pria dan wanita umumnya. Sekarang di mana sakit mentalnya? Baik Rasulullah dan Aisyah?. Tidak ada.. Rasulullah dan Aisyah menjalankan rumah tangga seperti halnya rumah tangga lainnya manusia pada umumnya yang bahagia dan normal. Tidak tampak kelainan-kelainan jiwa pada Rasulullah maupun Aisyah seperti tuduhan para misionaris radikal.

Lalu missionaris radikal tidak kehabisan akal. Mereka menuduh Aisyah terkena Stockholm syndrome . Yaitu seseorang gadis yang nyaman dengan orang jahat yang menyanderanya bahkan membelanya.

Tentu ini adalah tuduhan yang mengada-ngada.stockholm syndrome terjadi ketika seorang penjahat perampok dan kriminal serta pembunuh menyandera seorang gadis lalu gadis itu merasa nyaman disandera orang jahat itu bahkan membelanya. Sedangkan Rasulullah adalah pria yang bertanggung jawab dan mengayomi istrinya dengan kasih sayang. Sedangkan Rasulullah membunuh musuh dalam perang kapasitasnya sebagai general perang untuk menyebarkan dakwah Islam dan kebenaran. Untuk memerangi berhala-berhala, untuk memerangi riba, untuk memerangi minuman keras, untuk memerangi pembunuhan bayi-bayi perempuan, dll. Sedangkan pembunuh dalam Stockholm sindrom, mereka membunuh demi harta pribadi, membunuh orang-orang yang tidak bersalah. Bukan untuk tujuan menegakkan kebenaran.

Rasulullah mengambil rampasan perang kapasitasnya memang sebagai jenderal perang, harta rampasan perang didapat dari orang-orang yang memerangi Islam dan merintangi dakwah kebaikan.. suatu hal wajar dalam peperangan ada rampasan perang.

Para misionaris bisa saja mengatakan: tuh Rasulullah pembunuh, perampok dll .. berarti Aisyah cinta pada rasul terjangkit stokcholm syndrome pada seorang pembunuh dan perampok.

Jawab

Seperti yang saya jelaskan di atas, kapasitas Rasul membunuh dan mengambil rampasan perang, ya dalam rangka menegakkan dakwah Islam dan membela kebenaran. Memberantas jahiliyah di jazirah Arab. Dan suatu hal yang wajar jika dalam perang ada membunuh dan juga mengambil rampasan perang musuh. Jika misionaris memaksa tuduhannya. Maka cukup saya keluarkan fakta bahwa Musa,Daud dan Gideon adalah para Nabi dalam Bibel. Tetapi mereka membunuh lebih sadis lagi dan merampas harta rampasan perang. Maka berarti istri-istri mereka jika masih mencintai mereka, maka mereka terkena Stockholm syndrome?. Terutama pada Abigail Dan Daud misalnya, Abigail justru nyaman bersuamikan Daud, bahkan rela meninggalkan Nabal suaminya demi Daud yang mempunyai reputasi tangan berdarah, merampas harta rampasan bahkan memperbudak kerja rodi bangsa-bangsa yang ditaklukan.

Justru kita membalikan pada misionaris radikal itu. Yang terjangkit stocckholm syndrome itu, adalah wanita-wanita Kristen yang sudah digebuki suaminya dalam KDRT, tetapi tidak kunjung mengajukan perceraian. Malah membela suami yang menganiayanya. Atas dasar iman bahwa perceraian itu tidak dibolehkan. Itu sama saja ia membela penyanderaannya yang psikopat.

PERNIKAHAN CHARLIE JOHNS DAN EUNICE

Charlie Johns(25 tahun )dan seorang gadis kecil,Eunice Winstead menikah di Tenesse Amerika, pada tanggal 19 Januari 1937—ketika pengantin wanita baru berusia sembilan tahun.

Saya tidak akan mengeluarkan surat nikah kepada anak berusia sembilan tahun jika kedua orang tuanya ada,” kata panitera Will Key dari seluruh negara bagian di Madison County.

“Mereka harus mendapat perintah pengadilan untuk meminta saya mengeluarkan izin tersebut,” katanya.

Undang-undang negara bagian Tennessee melarang penerbitan surat nikah jika salah satu pihak berusia di bawah delapan belas tahun tanpa izin orang tua atau wali.

Namun, aturan tanpa batasan usia dengan izin orang tua juga diperbolehkan di Florida, Indiana, New Jersey, Pennsylvania, Rhode Island, South Carolina, Vermont, Louisiana, Maryland, Mississippi, dan Missouri.

Associated Press mengumumkan pada tahun itu. Pada tahun 1890, jumlah pengantin perempuan di bawah lima belas tahun berjumlah 1.411—belum termasuk dua puluh sembilan janda dan janda cerai.

Jumlah tersebut meningkat menjadi 3.482 selama dua dekade berikutnya.

Namun, pada tahun 1930, para enumerator melaporkan terdapat 4.506 pengantin berusia di bawah lima belas tahun (termasuk 167 janda dan 96 janda cerai).

Dari jumlah tersebut, 1.240 tinggal di Alabama, Kentucky, Mississippi, dan Tennessee, diikuti oleh 1.053 di Delaware, Maryland, District of Columbia, Virginia, West Virginia, Carolinas, Georgia, dan Florida

Pada bulan Desember 1942, Eunice yang berusia empat belas tahun melahirkan anak pertama pasangan itu, seorang putri.

Delapan anak lainnya menyusul saat Charlie dan Eunice tetap tinggal di Sneedville dan bertani.

Charlie meninggal pada tahun 1997.

Eunice Winstead Johns meninggal pada tahun 2006.

Pernikahan Winstead-Johns menyebabkan Gubernur Gordon Browning menandatangani undang-undang yang menjadikan enam belas usia minimum untuk menikah di Tennessee

PERNIKAHAN EUNICE SELANJUT NYA TERNYATA BAHAGIA

20 tahun setelah menikah, Eunice dan suaminya Charlie melakukan wawancara dengan the spokesman review pada tahun 1957.

Dia saat itu adalah seorang wanita berusia 29 tahun, masih menikah dengan Charlie dan bersama-sama mereka memiliki tujuh anak – yang tertua adalah seorang gadis berusia 14 tahun dan yang termuda adalah seorang putra berusia tiga bulan.

Itu berarti dia melahirkan anak pertamanya ketika dia baru berusia 14 tahun.

Bersama-sama mereka tinggal di sebuah pondok berbingkai putih yang rapi di Tennessee dan menjalani kehidupan yang nyaman berkat tanah pertanian warisan Charlie seluas 150 hektar – sebagian tanah yang kemudian dia jual ke perusahaan pertambangan mineral.

Pasangan itu mengatakan bahwa mengingat semua perhatian media lokal yang mereka terima saat pertama kali menikah, mereka memutuskan untuk mundur ke pedesaan. Seperti yang pernah mereka katakan kepada pers: “Teman-teman, biarkan kami sendiri.”

Selama bertahun-tahun, pasangan itu tidak banyak bicara tentang hubungan mereka. Saat masih hidup, ibu Eunice, Ny. Winstead, terus membela mereka setelah kota tempat mereka dibanjiri protes.

Mengapa mereka tidak bisa membiarkan orang-orang yang sudah menikah dan menikah dengan baik?” katanya kepada Madera Tribune . “Bukankah laki-laki dan perempuan mempunyai hak untuk menikah jika mereka sedang jatuh cinta? Eunice mencintai Charlie dan Charlie mencintai Eunice, dan tidak mencemari urusan siapa pun kecuali urusan mereka. Tidak pernah sepanjang hidupku aku melihat hal seperti itu. keributan dan kebingungan karena dua orang akan menikah.

Charlie meninggal pada 13 Februari 1997 pada usia delapan puluh empat tahun.

Eunice hidup sembilan tahun lagi tanpa suaminya.

Saat itu dia adalah seorang nenek buyut, dia meninggal pada tanggal 29 Agustus 2006, kurang dari sebulan sebelum ulang tahunnya yang ke-79.

Ketika pers mewawancarai Eunice pada tahun 1976, dia mengatakan dia tidak menyesal menikah di usia muda.

Namun ketika ditanya tentang dampak terburuk dari tindakan tersebut, dia menjawab bahwa hal tersebut telah mengakhiri pendidikannya

Lihatlah pernikahan mereka. Mereka menikah dan bahagia sampai akhir hayat sampai kakek nenek mempunyai anak-anak yang sehat. Di mana kelainan mentalnya pria dewasa menikahi gadis di bawah umur? Tidak ada. Bahkan belum genap 100 tahun, para bapak-bapak kita yang berusia dewasa, menikahi para ibu-ibu kita yang masih di bawah umur.

Lebih dari 200.000 anak menikah di AS selama 15 tahun terakhir, berdasarkan angka baru yang terungkap.

Tiga anak perempuan berusia 10 tahun dan seorang anak laki-laki berusia 11 tahun termasuk di antara anak termuda yang menikah, berdasarkan celah hukum yang mengizinkan anak di bawah umur untuk menikah dalam keadaan tertentu.( Independensi.co.uk )

Pada bulan Mei, gubernur New Jersey yang berasal dari Partai Republik menolak untuk menandatangani undang-undang yang akan menjadikan negara bagiannya sebagai negara bagian pertama yang melarang pernikahan anak tanpa kecuali. Chris Christie mengaku hal itu akan bertentangan dengan adat istiadat agama.Setidaknya 207.468 anak di bawah umur menikah di AS antara tahun 2000 dan 2015, menurut data yang dikumpulkan oleh Unchained At Last, sebuah kelompok yang berkampanye untuk menghapus pernikahan anak , dan serial dokumenter investigasi Frontline.

Pasangan termuda yang menikah adalah tiga gadis berusia 10 tahun di Tennessee yang menikah dengan pria berusia 24, 25, dan 31 tahun pada tahun 2001. Pengantin pria termuda berusia 11 tahun yang menikah dengan wanita berusia 27 tahun di negara bagian yang sama pada tahun 2006. .

Anak-anak berusia 12 tahun diberikan surat nikah di Alaska, Louisiana, dan Carolina Selatan, sementara 11 negara bagian lainnya mengizinkan anak berusia 13 tahun untuk menikah.

Lebih dari 1.000 anak berusia 14 tahun ke bawah diberikan surat nikah.Seorang gadis berusia 14 tahun menikah dengan pria berusia 74 tahun di Alabama, sementara seorang gadis berusia 17 tahun menikah dengan pria berusia 65 tahun di Idaho.Pengantin anak biasanya berasal dari latar belakang miskin, kata Jeanne Smoot, pengacara Tahirih Justice Centre.

Ia menambahkan: “Hampir semua bukti menunjukkan bahwa anak perempuan di perkotaan tidak menikah muda, bahwa anak perempuan dari keluarga kelas menengah atau kaya, tidak menikah muda. Ini adalah fenomena pedesaan dan merupakan fenomena kemiskinan.”

Dari kasus-kasus di atas jelas bahwa sepanjang sejarah manusia, manusia sudah biasa melakukan pernikahan seperti itu. Padahal sudah tahun 2000-an, Amerika masih terjadi pernikahan para gadis di bawah umur. Baru belakangan ini negara-negara berusaha mencegah pernikahan gadis di bawah umur dengan beragam alasan yang menurut saya belum tentu semuanya tepat.

Dampak selanjutnya pelarangan para gadis di bawah umur menikah adalah, justru para gadis di bawah umur itu melakukan seks bebas. Itu ketidakkonsistenan kebanyakan negara sekuler modern. Mereka melarang keras pernikahan gadis dibawah umur, tetapi tidak mempunyai hukum yang tegas dan jelas tentang romansa atau pacaran gadis di bawah umur hingga pada perzinahan. Tapi kita tidak sedang membicarakan itu sekarang. Kita sedang membicarakan kenyataan bahwa pria dewasa yang menikahi gadis di bawah umur tidak menunjukkan kecacatan mental seperti tuduhan orang-orang kafir radikal.

KESIMPULAN

Tuduhan missionaris bahwa pria dewasa menikahi gadis di bawah umur adalah kelainan mental yang dihubungkan dengan pedofil, adalah tidak tepat. Tuduhan misionaris itu adalah usaha bernafsu mendeskreditkan karakter Rasulullah, agar jangan banyak jemaat Kristen yang berpindah kepada Islam. Mereka berusaha menjelekkan pribadi Nabi Muhammad dengan pernikahannya dengan Aisyah. Padahal ditinjau dari segala sisi pernikahan Rasulullah itu adalah sah dan legal, bukan bentuk kelainan mental, dan juga bukan bentuk kriminalitas pedofilia.

Padahal jika mau memandang secara tepat dan adil. Pedofilia itu hanya disematkan kepada pria-pria dewasa yang melakukan kejahatan hubungan kencan, perzinahan, pelecehan seksual dan perkosaan.. yang semuanya dilakukan bukan dalam lingkup pernikahan. Yang semua itu adalah perbuatan kriminal. Sedangkan menikahi gadis di bawah umur adalah sesuatu hal yang beda, tidak pantas seorang pria dewasa yang menikahi gadis dibawah umur dengan tanggung jawab dan komitmen dan hidup bahagia dalam rumah tangga mereka disebut pedofil dan pelaku kriminal. Pedofil itu hanya berlaku bagi para penjahat yang merusak para gadis di bawah umur yang hanya ingin kenikmatan seksual tanpa mau bertanggung jawab dalam pernikahan. Yang mencari puluhan anak untuk dimangsa. Menikahi gadis di bawah umur pada pria dewasa pada gadis di bawah umur bukan pedofil, tetapi pernikahan terhormat yang sudah biasa dilakukan sejak zaman purbakala hingga tahun 2000 ini masih ada di Amerika Serikat, walaupun berusaha dihapuskan dengan alasan pendidikan, kesehatan mental dan jasmani, yang alasan-alasan itu masih bisa kita kritik.

APAKAH MELARANG PRIA DEWASA MENIKAHI GADIS DI BAWAH UMUR ADALAH MENENTANG FITRAH?

Belakangan ini para psikolog telah mengatakan pedofilia itu adalah orientasi seksual. Tetapi kita harus hati-hati dalam membahas hal ini. Dalam arti, Saya tidak membenarkan orientasi seksual kepada gadis di bawah umur yang merugikan para gadis dibawah umur itu. Yakni lewat kencan Dan perzinahan. Dalam hukum Islam seorang pria dewasa yang kencan dan menzinahi gadis dibawah umur hukumannya sangat berat. Bisa bentuk cambukan hingga Rajam mati.

Tetapi jika ketertarikan pria dewasa pada gadis di bawah umur adalah suatu orientasi seksual yang wajar, maka pelarangan pria dewasa menikahi gadis di bawah umur, sama saja menyangkal kenyataan fitrah manusia. Yang tidak wajar adalah ketertarikan seksual pada gadis di bawah umur yang terlalu muda, seperti di bawah usia 9 tahun. Rasulullah sendiri menikahi Aisyah usia 6 tahun tidak lantas menyetubuhinya. Menunjukkan Rasulullah memberi hukum bahwa tidak pantas seorang pria dewasa menyetubuhi gadis usia 6,7 hingga 8 tahun. Karena mereka masih terlihat terlalu kecil. Dan belum kuat untuk bersetubuh. Tetapi pria dewasa yang tertarik pada kecantikan gadis di bawah umur di usia-usia yang sudah terlihat fitur kecantikan dan bentuk tubuh mereka ( usia 9 hingga 18 tahun) menurut saya ketertarikan itu adalah sesuatu fitrah (bawaan yang tidak bisa disangkal dan diubah)

Dalam arti, tidak mungkin seorang pria normal yang dewasa tidak menganggap cantik seorang gadis cantik usia 12 tahun misal nya.

Perhatikan foto di atas. Jika Anda pria dewasa Apakah anda tidak tertarik pada kecantikan gadis itu?. Tidak bisa dipungkiri di usia 12 tahun itu telah terlihat fitur-fitur kecantikan dan kewanitaan nya. Dan oleh Kristen radikal yang mendombleng isu pedofil, berusaha memaksakan pendapat bahwa pria yang mengagumi gadis usia 12 tahun itu adalah berpenyakit mental. Apakah itu masuk akal?. Ya masuk akal bagi para Kristen radikal yang berusaha mendeskreditkan karakter rasulullah yang menikahi Aisyah, hanya demi agar jemaatnya tidak pindah ke dalam agama Islam yang akan menghabiskan dan mengeringkan perpuluhan mereka.

Kita lihat gadis 10 tahun,baca narasi nya

Saya yakin, pria dewasa akan menganggap gadis itu sangat cantik, dan sudah terlihat fitur kecantikan kewanitaannya walaupun baru berusia 10 tahun. Apa jadinya jika pria dewasa yang tertarik pada kecantikan gadis-gadis itu lalu dicap sebagai penyakit mental?

Oleh sebab itu saya yakin, pada zaman modern ini, pria-pria dewasa normal di luar sana, mereka sebenarnya dalam hati tertarik pada kecantikan gadis-gadis di bawah umur, tapi mereka menekannya dan menyembunyikannya, karena hal itu sudah di stigma secara negatif pada zaman ini sebagai pedofil.. dan itu adalah sematan yang sangat menghinakan dan menakutkan. Seorang pria dewasa yang tertarik secara terang-terangan dan mengungkapkan kekaguman nya pada kecantikan gadis di bawah umur, maka akan dicurigai sebagai predator anak dan diwaspadai.

Dari penjabaran di atas, maka ketertarikan pria dewasa pada kecantikan gadis-gadis di bawah umur sesungguhnya adalah normal. Menjadi tidak normal jika pria tersebut tidak bisa menahan hasratnya lalu melakukan kegiatan kriminal pada gadis-gadis di bawah umur itu baik dengan mengencaninya maupun berzina. Pria-pria dewasa yang normal tertarik pada kecantikan gadis di bawah umur tetapi mereka bisa melupakannya dengan mudah ketika memikirkan bahwa itu bukan usia legal untuk menikahinya pada zaman ini. Sama seperti saya contohnya, menurut saya gadis-gadis di atas adalah sangat cantik dan menarik. Tetapi mengingat zaman ini adalah menikahi mereka adalah ilegal, maka saya mudah melupakan mereka. Lagi pula jika menikahi mereka legal, dengan ekonomi saya yang biasa-biasa saja, Saya tidak akan mau menikahi mereka. Karena saya butuh istri usia dewasa yang lebih gesit bekerja. Bukan istri yang terlalu muda yang belum punya pengalaman dan kekuatan dan kegesitan dalam mengarungi hidup. Jika pun menikahi mereka legal, mereka hanya cocok dinikahi oleh pria-pria kaya yang bisa menyenangkan hati mereja dan tidak membebani mereka pekerjaan rumah tangga terlalu berat di usia anak-anak mereka dengan menyediakan asisten rumah tangga. Dan tidak lupa menunda kehamilan, karena kehamilan di usia-usia tersebut adalah rawan. Pada masa lalu, pria pria dewasa bisa menikahi gadis 10 tahun, tapi menunda kehamilan dan kelahiran hingga usia 18 tahun misalnya. Itu semua bisa di atur

Dan perhatikanlah foto di atas. Itulah gambaran gadis usia 9 tahun. Sudah terlihat cantik dan fitur kecantikan yang nampak bukan?. Jika ada pria dewasa normal mengatakan itu cantik dan mengagumkan itu wajar. Yang tidak wajar adalah memacari mereka dan melakukan perzinahan dengan mereka. Dan lebih parah lagi adalah melakukan pelecehan seksual dan perkosaan.

Larangan menikahi gadis di bawah umur saya percaya itu adalah untuk melindungi para gadis di bawah umur. Tetapi jangan dianggap bahwa ketertarikan pada kecantikan gadis di bawah umur adalah suatu penyakit. Itu sama saja ketertarikan pria dewasa misalnya usia 40 tahun pada kecantikan gadis usia 20 tahun (usia legal). Apakah ketertarikan itu bisa dipadamkan? Tentu tidak bisa karena itu adalah sudah bawaan dari penciptaan pria. Begitu juga tertarik pada kecantikan gadis di bawah umur, itu tidak bisa dipadamkan, karena ketertarikan itu adalah sudah bawaan penciptaan. Yang jadi masalah adalah jika pria dewasa itu tidak bisa menahan diri untuk tidak melakukan hal kriminal pada gadis-gadis di bawah umur (pacaran,zina,pelecehan seksual,perkosaan).

Walau pernikahan gadis di bawah umur dilarang pada zaman sekarang, pria-pria dewasa normal,tidak akan menjadi masalah. Sebab, kalau mereka tertarik pada kecantikan gadis dibawah umur, ketika itu tidak boleh dan tidak legal secara hukum, mereka tidak masalah. Mereka masih bisa tertarik dan kagum secara seksual pada gadis-gadis cantik di usia legal. Itu bukan penyakit. Mungkin yang disebut penyakit adalah, seorang pria dewasa yang tidak bisa mencintai dan kagum secara seksual kecuali hanya pada gadis di bawah umur. Tidak bisa terangsang dengan gadis-gadis dewasa. Itu yang mungkin penyakit dan bisa membuat pelakunya berbuat jahat. Tetapi saya tidak yakin Apakah ada kasus seperti itu?. Jika pun ada, seharusnya solusi mereka adalah memboleh kan pernikahan dengan gadis yang menjadi orientasinya. Tetapi karena pernikahan gadis di bawah umur umum ditolak pada negara-negara pada zaman sekarang, jadilah mereka tertekan di dalam orientasinya yang menurut psikolog tidak bisa diubah.

Noted

Saya menemukan akun-akun tiktok menggambar kan evolusi usia para artis sejak usia kecil hingga tua. Contohnya adalah artis ini ,terlihat usia rentang 9 tahun hingga 18 tahun sudah terlihat fitur kewanitaan nya yang terlihat sudah pantas untuk di nikahi.mereka sudah pandai ber lenggak lenggok,berbicara dan ber ekspresi seperti wanita dewasa .oleh sebab itu wajar Allah dan Rasulullah menganggap sudah pantas gadis usia 9 tahun ke atas untuk menempuh pernikahan,tapi juga di lihat kesiapan mental masing-masing.berikut saya beri contoh-contoh bagaimana gadis usia 9 s/d usia 18 tahun sudah terlihat layak menikah.kumpulan evolusi umur artis Arab ( satu ,dua ,tiga , empat )..pada artis barat ( satu ,dua ,tiga , empat ). Beberapa di video tampak berusia 9 tahun,usia di mana Rasulullah berumah tangga dengan Aisyah,tak lama berselang 2 hingga 3 tahun Kemudian(usia 11-12) para gadis ini terlihat makin besar dan makin jelas fitur kewanitaan nya,terlihat sudah pantas untuk menikah dan di nikahi.oleh sebab itu gadis-gadis zaman dulu sudah di nikah kan sejak umur 9 hingga 18 tahun.

BAGAIMANA SOLUSI ISLAM MELIHAT FENOMENA DI ATAS?

Tujuan saya membuat tulisan di atas adalah, memberi pemahaman bahwa pernikahan pria dewasa pada gadis dibawah umur pada masa lampau adalah sesuatu yang normal dan alamiah. Bukan suatu penyakit. Ketertarikan seksual dan kekaguman pada kecantikan gadis di bawah umur mungkin bisa saja terjadi pada pria dewasa pada masa lampau, dan itu tidak masalah jika dihalalkan lewat pernikahan yang bertanggung jawab dan mencintai dan menyayangi istrinya. Karena saya telah membuktikan di atas, bahwa ketertarikan secara seksual dan kecantikan pada gadis dibawah umur adalah normal pada pria dewasa, Rasulullah memberi petunjuk kekaguman itu tidak boleh di bawah dari 9 tahun. Sebab Rasulullah sendiri tidak menyetubuhi Aisyah di usia di bawah 9 tahun, menunjukkan hal itu belum pantas dan Rasulullah tidak menginginkan hal itu pada masa-masa di bawah 9 tahun. Jika Rasulullah tertarik secara seksual pada anak di bawah usia 9 tahun, maka Rasulullah menyetubuhi Aisyah sejak awal nikah hari itu juga di usia 6 tahun. Nyatanya Rasulullah memberi petunjuk kepada kita bahwa gadis usia 6 tahun hingga 8 tahun belum pantas untuk melakukan hubungan seksual. . Yang tidak normal dari ketertarikan kepada kecantikan gadis di bawah umur adalah ketika ketertarikan itu tidak bisa dialihkan kepada wanita-wanita dewasa yang cantik. Itu bisa membuat masalah pada zaman sekarang, karena dia bisa melakukan hubungan yang tidak legal pada masa sekarang, dan itu melanggar hukum dan dianggap kriminal pada zaman sekarang.

Solusi Islam adalah jelas. Ketika pemerintah telah melarang menikahi gadis dibawah umur pada zaman sekarang, dan saya mengerti itu untuk melindungi masa depan para gadis dibawah umur, maka umat Islam bisa menerimanya. Karena menikahi gadis di bawah umur itu bukan suatu kewajiban dalam agama Islam, hanya suatu kebolehan. Muslim tidak keberatan meninggalkan praktik-praktik seperti itu, karena itu bukan suatu kewajiban dalam agama. Tetapi patut di camkan, walaupun pernikahan gadis dibawah umur dilarang oleh negara, tapi hendaklah pemerintah memberi dispensasi pada kasus-kasus pernikahan yang bisa diterima dengan persyaratan yang ketat. Misalnya pria dewasa menikah gadis di bawah umur tidak lewat pacaran, tetapi lewat peminangan yang sah dan islami. Misalnya ada gadis di bawah umur yang sangat cantik di suatu desa,Usianya misalnya 12 tahun. Dia adalah misalnya anak yatim piatu, hidupnya sangat miskin. Tidak mampu bersekolah lagi. Tiba-tiba ada pengusaha yang sangat kaya usia misal 40 tahun, yang sangat bagus agamanya, melamar gadis itu ke kakek neneknya. Lalu gadis itu misalnya mau. Dan keluarga si gadis itu juga mau. Harusnya pemerintah tidak menghalangi mereka menikah. Jika gadis itu dihalangi menikah, Apakah menjamin hidup gadis itu hingga dewasa akan hidup bahagia dan lepas dari kemiskinannya?. Bisa jadi hanya pacaran dengan lelaki sesama umur lalu lelakinya tidak bertanggung jawab, lalu bercerai dalam kemiskinan. Bisa jadi Hanya bekerja jadi buruh pabrik kasar, atau pembantu rumah tangga. Dan banyak skenario lain.jika gadis itu menikah dengan lelaki kaya itu maka hidupnya akan terangkat dari lobang kemiskinan ke kekayaan. Bisa membahagiakan kakek dan neneknya. Dan gadis itu bisa lanjutkan sekolah dengan kekayaan suaminya, walaupun itu belum pasti, karena bisa saja suaminya di tengah jalan berobat akhlak nya menjadi buruk dan pelit. Tetapi jika suaminya berakhlak baik sepanjang hayat, maka pernikahan itu akan bahagia walaupun beda jauh umur dan di bawah umur.

Tetapi pemerintah bisa melarang pernikahan gadis dibawah umur dengan pria dewasa, yang pria dewasanya mempunyai reputasi yang sangat buruk. Yakni sering kawin cerai dan dan berpoligami ganti istri. Dan peralatan pelarangan lain sesuai pertimbangan musyawarah dari pemerintah, dalam hal ini adalah misalnya departemen agama dan MUI.